PEKANBARU – Upaya seorang pria di Pekanbaru menyembunyikan narkotika di dalam tumpukan pasir akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial RS (41) yang diduga menyimpan ratusan gram sabu dan pil ekstasi di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari temuan narkotika yang sebelumnya ditemukan tersembunyi di pinggir Jalan Kampung Dalam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman melalui Kasat Resnarkoba AKP Novil Loviko mengatakan, tim berhasil mengamankan RS di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Dalam,” ujar AKP Noki, Senin (11/5/2026).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi menyebut RS sengaja menanam barang haram itu di dalam tumpukan pasir untuk mengelabui petugas sebelum diedarkan kembali.
“Yang bersangkutan mengaku menanam barang bukti tersebut di dalam pasir,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sebelumnya menemukan tiga botol plastik putih berisi narkotika dan pil ekstasi yang ditanam di sekitar lokasi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 paket sabu seberat 208,13 gram, 70 paket sabu kecil dengan berat 8,63 gram, serta 875 butir pil ekstasi dan happy five berbagai merek.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone iPhone warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy BM 4457 ACE yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
AKP Noki mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial RT menggunakan sistem “letak”, yakni diletakkan di tong sampah yang berada tidak jauh dari lokasi penyimpanan.
“Barang tersebut diambil tersangka dari sistem letak di tong sampah,” katanya.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





