INGATLAH.COM – Satu bulan berlalu, akhirnya pembobol gerai iPhone di Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru berhasil diringkus polisi.
Pelaku ternyata seorang pria berinisial SLD. Ia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah sempat membawa kabur puluhan unit iPhone dari toko tersebut.
Polisi menangkap SLD pada 16 April 2026. Dari tangannya, petugas mengamankan dua unit handphone serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
“Pada tanggal 16 kita berhasil mengamankan pelaku SLD. Dari tangan pelaku, kita mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta hasil kejahatan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Uang hasil penjualan iPhone curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli satu unit iPhone 17.
“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu buah handphone iPhone 17,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Zamhur, Senin (11/5/2026)
Sebelumnya, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku diduga telah lebih dahulu melakukan pengintaian sebelum membobol toko khusus penjualan iPhone tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah memantau situasi toko selama dua hari sebelum beraksi.
“Terjadi pembongkaran toko sekitar pukul 03.00 WIB. Yang dibongkar adalah toko khusus iPhone. Menurut informasi, dua hari sebelum beraksi pelaku sudah memantau toko tersebut,” ujar Zamhur.
Dalam aksinya, SLD berhasil menggondol 25 unit iPhone dari berbagai tipe dan merek.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil dilacak.
Polisi memastikan SLD bukan merupakan residivis. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.





