INGATLAH.COM – Identitas tiga tersangka yang ditangkap Polda Riau terkait praktik perusakan mangrove untuk produksi arang di wilayah pesisir Kepulauan Meranti akhirnya terungkap.
Dua pelaku merupakan pemilik dapur arang ilegal berinisial B alias CC dan M alias AW, sementara satu lainnya adalah nakhoda kapal pengangkut berinisial SA.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, kepada ingatlah.com.
“Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove yang digunakan untuk produksi arang bakau ilegal,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ade menjelaskan, praktik ilegal tersebut ternyata telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun. Aktivitas ini merusak ekosistem pesisir karena memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan liar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 tengah memuat ratusan karung arang di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Sabtu, 25 Maret 2026.
Dari kapal tersebut, petugas mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim. Pengembangan kasus membawa tim ke dua lokasi dapur arang milik tersangka di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton,” jelas Ade.
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang telah disiapkan sebagai bahan baku produksi. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga kuat memanfaatkan kayu dari kawasan mangrove yang ditebang secara ilegal.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan arang bakau tersebut akan dipasarkan ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dari praktik eksploitasi ilegal.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polda Riau masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.





