HukrimBengkalisRiau

2 Pengedar Sabu Kembali Ditangkap di Mandau Bengkalis

×

2 Pengedar Sabu Kembali Ditangkap di Mandau Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 3-4 Mei 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P. (22) pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket diduga sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Terungkap! Begini Kronologi Penipuan Online hingga Penangkapan Pelaku di Pekanbaru

Berdasarkan hasil interogasi awal, E.P. mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R.H. (28). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp485 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Kedua tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Baca Juga  Menunggu Pembeli, Pria di XIII Koto Kampar Ditangkap dengan 11,06 Gram Sabu

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tutup Kapolsek.