HukrimBengkalisRiau

Seorang Buronan Dibekuk di Mandau Bengkalis, Polisi Sita 3 Paket Narkotika

×

Seorang Buronan Dibekuk di Mandau Bengkalis, Polisi Sita 3 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Mandau.

Tersangka berinisial H (36) ditangkap pada Senin (4/5/2026) dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya, di mana tersangka telah lama diburu aparat kepolisian.

“Tim opsnal melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sudah masuk DPO. Saat diamankan, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Baca Juga  Karhutla di Riau Meluas, OMC Riau Diperpanjang Hingga 29 Agustus 2026

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket diduga sabu yang disimpan di kantong celana serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp346.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.

Timbangan digital ditemukan di sekitar pekarangan rumah tersangka dan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dua Warga Jadi Korban Kawanan Gajah Liar di Bengkalis, BBKSDA: Bukan di PLG

Ia dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.