HukrimPekanbaru

Jadi Tersangka, Jeny Rahmadial Fitri Resmi Kehilangan Gelar Puteri Indonesia Riau 2024

×

Jadi Tersangka, Jeny Rahmadial Fitri Resmi Kehilangan Gelar Puteri Indonesia Riau 2024

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeny Rahmadial Fitri, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal.

Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @officialputeriindonesia, Rabu (29/4/2026), dalam bentuk surat pernyataan resmi.

Dalam surat itu, yayasan menyatakan pencabutan gelar dilakukan setelah mencermati informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang tengah menjerat Jeny.

“Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Indonesia, maka dengan ini memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024,” demikian kutipan pernyataan tersebut.

Yayasan juga menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan Jeny sebagai tersangka atas dugaan praktik medis ilegal di klinik kecantikan miliknya, Arauna Beauty Clinic, yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Baca Juga  Hilang di Hutan Belakang SMP 8 Pekanbaru, Siswi SMA 4 Ditemukan Selamat

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengaku sebagai dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun izin resmi di bidang medis.

“Tersangka diduga melakukan tindakan medis terhadap korban dengan mengaku sebagai dokter,” ujarnya.

Jeny ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani prosedur kecantikan berupa facelift dan eyebrow facelift di klinik tersebut.

Akibat tindakan itu, korban mengalami pendarahan hebat, infeksi serius, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam.

Baca Juga  BPBD Siak Ingatkan Empat Kecamatan Siaga Banjir Saat Hujan Lebat

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, dan dampak serius lainnya,” jelas Kombes Ade.

Tak hanya satu orang, polisi mencatat sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan medis ilegal tersebut. Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami cacat permanen serta trauma psikis setelah menjalani prosedur yang gagal.

Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Meski tidak memiliki pendidikan medis, Jeny disebut pernah mengikuti pelatihan di Jakarta dan memperoleh sertifikat yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis.

Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan menawarkan berbagai layanan kepada kliennya, yang berujung pada serangkaian kasus yang kini tengah diproses hukum.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang terlibat.