PADANG – Delapan tenaga medis di RSUP M. Djamil Padang resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi, Alceo Hanan Flantika.
Laporan tersebut diajukan oleh ayah korban, Doris Flantika, dan telah tercatat dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat.
Dalam laporan itu, terdapat delapan orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial R, S, B, A, T, R, DY, dan DI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses lidik. Penyidik sedang meminta keterangan dari pelapor,” ujarnya, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik akan memanggil dan memeriksa baik pelapor maupun pihak-pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula pada Kamis (26/3) sekitar pukul 16.00 WIB saat korban dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP M. Djamil Padang. Saat itu, korban sempat mendapatkan penanganan awal dari dokter jaga, namun keluarga harus menunggu selama beberapa jam untuk kepastian tindakan lanjutan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga diberitahu bahwa korban akan menjalani operasi pada pukul 00.00 WIB dan diminta untuk berpuasa sebelum tindakan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, operasi belum juga dilakukan. Bahkan, hingga keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tindakan operasi masih belum terlaksana.
Korban baru dipindahkan ke ruang operasi pada pukul 16.00 WIB dan akhirnya menjalani operasi sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah operasi selesai pada pukul 23.00 WIB, dokter menyampaikan bahwa korban sudah dapat diberikan makanan dan minuman, sehingga ibu korban sempat memberikan ASI.
Namun, kondisi korban dilaporkan terus memburuk dalam beberapa hari berikutnya. Pada 2 April 2026, korban akhirnya dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selama berada di ruang PICU, orang tua korban tidak diperkenankan mendampingi secara langsung dan hanya dipanggil saat kondisi darurat, termasuk ketika terjadi henti jantung.
Keesokan harinya, Jumat (3/4) sekitar pukul 07.00 WIB, keluarga menerima kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima anaknya, Doris Flantika kemudian melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.





