Pekanbaru

Dugaan Suap Rp200 Juta Gegerkan Dunia Advokat, PERADI Turun Tangan

×

Dugaan Suap Rp200 Juta Gegerkan Dunia Advokat, PERADI Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dugaan pelanggaran kode etik berat kembali mencuat di dunia advokat. Seorang advokat berinisial S dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atas dugaan meminta uang Rp200 juta dengan janji dapat mencegah klien ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Pengaduan resmi tersebut diajukan pada 17 April 2026 oleh kuasa hukum korban, Rikardo Simanjuntak. Laporan itu ditujukan kepada Dewan Kehormatan Pusat PERADI yang dipimpin Otto Hasibuan.

Bermula dari Pemeriksaan Narkoba

Rikardo menjelaskan, kasus bermula saat kliennya yang berstatus narapidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru pada 14 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba.

Selama pemeriksaan hingga 18 Maret 2026, penyidik disebut menyampaikan bahwa status hukum klien berpotensi meningkat dari saksi menjadi tersangka. Di tengah situasi tersebut, muncul seseorang yang mengaku advokat dan menawarkan bantuan pengurusan perkara.

“Malam tanggal 18 Maret sekitar pukul 22.00 WIB, oknum advokat berinisial S datang menemui klien kami, padahal sebelumnya klien sama sekali tidak mengenalnya,” ujar Rikardo.

Baca Juga  Terungkap! Eks Operator Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru

Menurutnya, saat ditanya identitas, advokat tersebut mengaku diarahkan oleh pihak Satres Narkoba untuk menangani perkara tersebut.

Minta Rp200 Juta dan Surat Kuasa

Dalam pertemuan itu, advokat S disebut langsung meminta klien menandatangani surat kuasa sekaligus kwitansi honorarium senilai Rp200 juta.

Rikardo menyebut, klien bahkan diminta menghubungi istrinya melalui telepon milik oknum advokat tersebut agar segera mentransfer uang ke rekening pribadi pada 19 Maret 2026.

“Janji yang disampaikan jelas, agar status klien tidak naik menjadi tersangka dan bisa segera dipulangkan kembali ke lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Namun, setelah permintaan tersebut, klien mengaku tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum ataupun layanan profesional sebagaimana mestinya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Diduga Langgar UU Advokat

Dalam laporan pengaduannya, Rikardo mendasarkan dugaan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menilai tindakan meminta uang dengan janji memengaruhi proses hukum merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi.

Baca Juga  Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Riau, Eks Bupati Rohil Dicecar 20 Pertanyan

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada Dewan Kehormatan Pusat PERADI dan berharap perkara ini diproses secara objektif dan adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, sidang kode etik nantinya akan menentukan apakah advokat yang dilaporkan terbukti melanggar serta sanksi apa yang layak dijatuhkan jika terbukti bersalah.

Sebagai sesama advokat, Rikardo mengaku prihatin karena dugaan tindakan tersebut dinilai dapat mencoreng integritas profesi hukum.

“Tindakan seperti ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat,” ujarnya.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, advokat berinisial S belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat ke nomor telepon selulernya belum mendapat tanggapan meski pesan telah terkirim.

Kasus ini kini menunggu proses pemeriksaan Dewan Kehormatan PERADI untuk menguji fakta, bukti, serta menentukan langkah etik selanjutnya.