Pekanbaru

Pemerintah Bentuk Pokja, Percepat Pembatalan Sertipikat di Taman Nasional Tesso Nilo

×

Pemerintah Bentuk Pokja, Percepat Pembatalan Sertipikat di Taman Nasional Tesso Nilo

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pemerintah terus mempercepat upaya pemulihan kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini dihadapkan pada persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Salah satu langkah konkret yang kini ditempuh adalah pembentukan kelompok kerja (pokja) khusus untuk menangani pembatalan sertipikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menertibkan administrasi pertanahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mendukung proses tersebut meskipun diakui memiliki tantangan besar di lapangan.

Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan persoalan sertipikat tanah di kawasan TNTN merupakan isu yang cukup dilematis. Namun kondisi itu justru menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian secara terstruktur dan terkoordinasi.

Baca Juga  Gedung Disnaker Riau di Pekanbaru Ludes Terbakar, Kerugian Diduga Capai Miliaran Rupiah

“Pembatalan surat tanah ini memang penuh dilema, tetapi hal itu tidak membuat kita berhenti mencari solusi penyelesaiannya,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan pokja merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta melibatkan seluruh pihak terkait.

Pokja nantinya akan fokus melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap sertipikat tanah yang diduga berada di dalam kawasan hutan. Proses ini penting agar pembatalan hanya dilakukan terhadap objek yang benar-benar masuk wilayah konservasi.

Menurut Zulkifli, pemerintah tidak akan melakukan pembatalan secara sembarangan. Seluruh proses akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta kajian teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga  Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau, Begini Penjelasanya

“Yang dibatalkan adalah sertipikat yang objeknya berada di kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Riau tentu mendukung penuh langkah teknis dan regulasi yang dilakukan ATR/BPN,” jelasnya.

Selain aspek regulasi, sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut. Pemerintah menilai persoalan kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Karena itu, keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan diperkuat untuk mendukung kerja pokja di lapangan. Melalui koordinasi yang solid, pemerintah berharap proses penertiban lahan di Taman Nasional Tesso Nilo dapat berjalan efektif sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.