Serbaneka

Minat Jadi PTPS di Pilkada 2024? Simak Cara Daftar dan Segini Gajinya

×

Minat Jadi PTPS di Pilkada 2024? Simak Cara Daftar dan Segini Gajinya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024. Berikut informasi terkait jadwal, syarat, dan gajinya.

Berdasarkan informasi dari laman Bawaslu, PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara saat Pilkada 2024. Para calon harus memenuhi berbagai persyaratan serta melalui beberapa tahapan seleksi.

Bagi yang lolos seleksi, mereka akan bertanggung jawab mengawasi proses pemilu di TPS. Berikut ini rincian jadwal pendaftaran, syarat, gaji, serta tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024.

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan laman resmi Bawaslu, pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 dimulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Proses ini mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur teknis pembentukan dan pergantian antarwaktu Pengawas TPS.

Calon peserta memiliki waktu 17 hari untuk melengkapi seluruh berkas. Pendaftaran bisa dilakukan oleh tokoh masyarakat, pemuda, atau tokoh adat di wilayah setempat.

Baca Juga  7 HP Terbaru dengan RAM 8/256 GB dengan Harga Miring, Cocok untuk Gamers

Semua pendaftar harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon Pengawas TPS:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang jujur, adil, dan kuat.
  • Memahami penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  • Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
  • Tidak menjabat posisi politik, pemerintah, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
  • Tidak pernah dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye calon legislatif atau kepala daerah dalam 5 tahun terakhir.
  • Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak boleh menjabat posisi politik, pemerintah, BUMN atau BUMD selama bertugas.
  • Tidak menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Menurut Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas TPS ditetapkan sebesar Rp 800.000 per orang.

Baca Juga  KPU Tanah Datar Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Bupati 2024

Gaji ini akan diberikan setelah pengawas menyelesaikan tugasnya, sebagaimana tercantum dalam Rincian Kertas Kerja Satker 2024 Bawaslu.

Tahapan Seleksi PTPS Pilkada 2024

Bagi yang tertarik menjadi PTPS dan menerima honor tersebut, berikut adalah tahapan yang harus dilalui:

  • Pendaftaran Pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
  • Berkas yang diperlukan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto, ijazah, riwayat hidup, dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000.
  • Seleksi Administrasi Semua berkas akan diperiksa oleh panitia. Peserta yang lolos akan mengikuti tahap selanjutnya.
  • Wawancara Tahap wawancara bertujuan mengukur pengetahuan dan komitmen calon dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu.
  • Pengumuman Nama-nama yang lolos seleksi akan diumumkan di kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
  • Tanggapan Masyarakat Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait integritas dan kelayakan calon pengawas terpilih. (*)