PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Hendra (45), terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam D’Poin Pekanbaru.
Proses verifikasi masih berjalan dengan mengedepankan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi, termasuk karyawan D’Poin dan para terdakwa dalam perkara narkotika yang berkaitan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir, menyebutkan bahwa pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli pidana guna memperkuat analisis penyidik.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, termasuk karyawan D’Poin dan para terdakwa. Kami juga telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik turut menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Analisis rekening hingga telaah putusan pengadilan terhadap Hendra juga telah dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Dalam waktu dekat, Polda Riau akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Akan dilakukan gelar perkara terkait permohonan JC atas nama Hendra, sekaligus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Sejauh ini, seluruh pihak yang dimintai keterangan bersikap kooperatif,” jelas Rudi.
Diketahui, Hendra mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan mengklaim memiliki bukti penting, berupa catatan peredaran narkoba serta aliran dana di tempat hiburan malam tempat ia bekerja.
Dalam persidangan, Hendra juga mengungkap bahwa dirinya tidak beraksi sendiri saat memesan 1.005 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Yana.
Ia bahkan menyebut Juprian, pemilik D’Poin, sebagai sosok yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.
Namun, Juprian diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan sidang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pun telah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk menghadirkannya di persidangan.
Dalam perkara ini, Hendra telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, permohonan JC yang diajukannya tetap diproses sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga mulai membuka dugaan adanya pola peredaran narkotika yang terorganisir di D’Poin, termasuk aliran dana yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyeret pihak lain.





