INGATLAH.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari Jumat, efektif mulai pekan depan.
Kebijakan ini belum diberlakukan pada Jumat pekan ini lantaran bertepatan dengan hari libur nasional.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan aturan WFH tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait transformasi budaya kerja di lingkungan Pemko.
“Seluruh Kepala OPD diwajibkan menyusun skema pelaksanaan tugas selama WFH,” kata Ingot, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, skema tersebut harus dilaporkan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja ASN.
“Berdasarkan laporan itu nantinya akan kita lakukan pengawasan dan monitoring,” ujarnya.
Saat ini, teknis pelaksanaan WFH seperti sistem absensi, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawaban kinerja masih dalam tahap penyusunan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini dilakukan agar penerapan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan operasional perkantoran.
Pemko Pekanbaru berharap, melalui kebijakan ini produktivitas ASN tetap terjaga dengan memanfaatkan teknologi digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.





