INGATLAH.COM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Riau kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka beserta puluhan ribu butir ekstasi dan sejumlah paket sabu dalam operasi yang berujung di Kota Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait masuknya narkotika melalui jalur ilegal di wilayah perairan Bengkalis.
“Anggota opsnal menerima informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang,” ujar Fahrian, Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.
Namun, pada tahap awal petugas belum menemukan barang bukti yang dimaksud.
Perkembangan signifikan terjadi pada Sabtu (28/3/2026), saat polisi kembali menerima informasi bahwa narkotika tersebut telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapat informasi lanjutan, tim langsung melakukan pengejaran dan penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku,” jelasnya.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Kota Pekanbaru. Di sana, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel berukuran besar.
Kedua tersangka sempat terlihat berputar-putar di Jalan Sudirman sebelum akhirnya menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
“Saat diduga akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku,” ungkap Fahrian.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka diketahui berinisial YA dan DPG. Polisi kemudian menemukan barang bukti dalam jumlah besar dari tangan keduanya.
Barang bukti tersebut antara lain satu tas berisi tujuh paket sabu, delapan bungkus plastik besar berisi total 40 bungkus pil ekstasi dengan jumlah mencapai 40.146 butir, serta delapan bungkus besar lainnya yang juga diduga berisi sabu di dalam kardus.
“Peran DPG sebagai penerima barang, sementara narkotika dikirim dari Bengkalis untuk diedarkan di Pekanbaru,” terang Fahrian.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium untuk dilakukan uji. Hasilnya, dipastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.
“Semuanya telah diuji dan dinyatakan positif narkotika jenis sabu dan ekstasi,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk jalur distribusi dari luar negeri,” tutupnya.





