Dalam perspektif kebijakan publik, argumen yang diusulkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa mengenai penetapan hari Jumat sebagai Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dasar rasional yang kuat. Ia menekankan bahwa Jumat merupakan hari dengan jam kerja paling pendek dibandingkan hari lainnya, terutama karena adanya kewajiban salat Jumat yang mengurangi durasi kerja efektif.
Dalam kerangka efisiensi birokrasi, logika ini masuk akal: jika ada satu hari yang secara struktural memang memiliki produktivitas lebih rendah, maka hari tersebut menjadi kandidat paling “aman” untuk dijadikan WFH agar dampak terhadap kinerja tidak terlalu besar.
Mengutip dari pemberitaan “BeritaSatu” (26/03/2026), Purbaya bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa potensi kehilangan produktivitas pada hari Jumat relatif kecil. Artinya, kebijakan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk kelonggaran kerja, melainkan strategi untuk menyesuaikan sistem kerja ASN dengan ritme kerja yang memang sudah berbeda di hari tersebut.
Dari sudut pandang manajemen organisasi, ini adalah bentuk rasionalisasi: bagaimana memanfaatkan waktu kerja yang terbatas dengan cara yang lebih fleksibel dan efisien tanpa mengorbankan output.
Namun, jika argumentasi ini diperluas ke dalam konteks sosial masyarakat, muncul dimensi lain yang tidak kalah penting. Apa yang dianggap efisien dalam struktur birokrasi belum tentu sejalan dengan praktik kehidupan warga negara.
Di sinilah letak perbedaan sudut pandang yang perlu dipahami secara lebih utuh.
Bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan-agraris, hari Jumat justru bukan sekadar hari kerja pendek, melainkan hari yang secara sosial diperlakukan sebagai “hari longgar”, bahkan mendekati hari libur.
Dalam banyak komunitas agraris seperti Suku Minangkabau dan Suku Jawa, Jumat sering digunakan untuk menata ulang aktivitas. Pekerjaan di kebun, ladang, atau sawah biasanya tidak dilakukan secara penuh seperti hari lainnya.
Hal ini tidak hanya karena pertimbangan religius, tetapi juga karena sudah menjadi kebiasaan sosial yang berlangsung lama.
Yang menarik, waktu longgar ini tidak dihabiskan untuk beristirahat semata. Justru pada hari Jumat, masyarakat mengoptimalkan waktunya untuk mengurus berbagai kebutuhan administratif.
Banyak warga memilih hari ini untuk datang ke kantor desa, kecamatan, atau dinas di tingkat kabupaten. Kebutuhan yang diurus pun beragam, mulai dari KTP, kartu keluarga, surat tanah, hingga urusan kelompok seperti administrasi kelompok tani atau kelembagaan desa.
Seorang informan, Pak R (45 tahun), petani di Indragiri Hulu, menjelaskan: “Kalau hari Jumat itu biasanya kami ke kantor desa atau ke kabupaten. Karena kerja di kebun tidak penuh, jadi sekalian urus administrasi, baik untuk keluarga atau kelompok.” Pernyataan ini memperlihatkan bahwa Jumat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam relasi antara masyarakat dan negara. Ia menjadi waktu yang paling realistis bagi warga untuk mengakses layanan publik.
Di sinilah muncul ironi kebijakan. Bagi ASN, Jumat dianggap sebagai hari dengan produktivitas lebih rendah sehingga cocok untuk WFH. Namun bagi masyarakat, Jumat justru merupakan hari dengan ketersediaan waktu tertinggi untuk berinteraksi dengan birokrasi.
Artinya, ketika negara mengurangi kehadiran fisik ASN melalui WFH, masyarakat justru sedang berada pada momentum paling siap untuk datang dan dilayani. Bahkan dalam beberapa kasus, kondisi ini dapat menambah biaya sosial bagi masyarakat baik biaya transportasi, waktu, maupun energi karena mereka harus datang kembali di hari lain ketika layanan tersedia.
Ketidaksinkronan ini dapat dipahami melalui kerangka Anthony Giddens tentang hubungan antara struktur dan praktik sosial. Kebijakan negara sering dirancang berdasarkan logika internal birokrasi (struktur), sementara masyarakat bergerak berdasarkan kebutuhan praktis sehari-hari (praktik). Ketika keduanya tidak bertemu, maka yang terjadi adalah kesenjangan dalam pelayanan publik.
Lebih jauh, dalam konteks Indonesia yang masih banyak mengandalkan layanan tatap muka, kehadiran ASN di kantor pada hari Jumat justru memiliki nilai strategis. Digitalisasi layanan memang berkembang, tetapi belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Oleh karena itu, Jumat menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan yang tidak bisa ditunda.
Dengan demikian, argumen Purbaya yang menempatkan Jumat sebagai hari paling tepat untuk WFH memang valid dalam kerangka efisiensi birokrasi. Ia benar jika dilihat dari sudut pandang internal ASN.
Namun, jika dilihat dari perspektif masyarakat, Jumat justru merupakan hari yang dioptimalkan untuk mengurus berbagai kebutuhan administratif, baik individu, keluarga, maupun kelompok sosial di desa.
Pertanyaan mendasarnya kemudian menjadi sangat penting: bukankah ASN pada dasarnya hadir untuk melayani kebutuhan masyarakat? Jika demikian, maka kebijakan kerja ASN seharusnya diselaraskan dengan pola kebutuhan masyarakat, bukan hanya dengan logika efisiensi internal birokrasi.
Oleh karena itu, kebijakan WFH ASN pada hari Jumat sebaiknya tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan realitas sosial ini. Pendekatan yang lebih tepat adalah mencari titik temu antara efisiensi dan pelayanan, misalnya melalui sistem rotasi kehadiran ASN atau memastikan bahwa unit pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan hanya yang efisien di atas kertas, tetapi juga yang selaras dengan cara hidup masyarakat. Dalam konteks ini, Jumat bukan sekadar soal pengurangan jam kerja ASN, tetapi tentang bagaimana negara tetap hadir pada saat masyarakat paling membutuhkan layanan.





