INGATLAH.COM – Menjelang arus Mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, khususnya di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh operasional jalan tol dijalankan sesuai regulasi pemerintah serta hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan bahwa ruas Tol Pekanbaru – Dumai menjadi salah satu jalur yang diberlakukan pembatasan tersebut.
“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diterapkan pada ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Sementara itu, ruas tol lain yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilalui seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Pembatasan ini diberlakukan secara berkelanjutan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik tetap diizinkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu yang tetap masuk dalam kategori pembatasan.
Hutama Karya juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, seperti pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok masyarakat.
Namun, kendaraan yang dikecualikan tetap wajib memenuhi aturan dimensi dan muatan, serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Selain itu, setiap kendaraan yang tetap beroperasi diwajibkan membawa surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Dokumen tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan untuk memudahkan pengawasan.
Hutama Karya menegaskan, kebijakan pembatasan ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari upaya bersama pemerintah dan instansi terkait untuk menjaga kelancaran, keselamatan, serta kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik Lebaran.





