INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengamankan seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap di kawasan Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari CA, orang tua korban berinisial MHF (14).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu laporan diterima.
“Atas instruksi Kapolres, tim bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Panyalaian,” ujar Ronald.
Saat ini, kata dia, tersangka telah diamankan di Markas Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ronald menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan zat tertentu yang dihirupkan kepada korban sehingga korban mengalami pusing dan kehilangan kemampuan untuk melawan.
“Kami masih mendalami asal-usul zat tersebut serta peranannya dalam peristiwa yang dilaporkan,” katanya.
Dari keterangan yang diperoleh, perkenalan antara tersangka dan korban bermula melalui sebuah aplikasi percakapan pada 25 Oktober 2025.
Pertemuan pertama disebut terjadi di sebuah kamar di lingkungan pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang, tempat tersangka bekerja.
Peristiwa kemudian kembali terjadi pada 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban yang saat itu dalam kondisi kosong di Kelurahan Silaiang Bawah.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.





