INGATLAH – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Doni Harsiva Yandra, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Kegiatan ini berlangsung di Posko Kelompok Tani Batu Tapak, Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/3/2026).
Agenda ini dilaksanakan untuk memperdalam pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan mendorong peran aktif warga dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
Sampah Sebagai Tanggung Jawab Bersama
Dalam arahannya, Doni Harsiva Yandra menekankan bahwa penanganan sampah bukan semata-mata tugas pemerintah.
Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat agar permasalahan sampah dapat teratasi dengan baik.
Doni menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018, pemerintah daerah telah menyusun berbagai langkah strategis.
Hal ini mencakup mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan, hingga tahap pengolahan sampah secara berkelanjutan.
“Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Jika dikelola dengan benar, sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Doni.
Pemaparan Teknis dan Partisipasi Masyarakat
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Wardoyo, A.Md.T., M.Si.
Ia memberikan pemaparan komprehensif terkait kebijakan serta teknis pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Pantauan di lokasi, sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk para Wali Nagari dari Punggasan Timur, Padang XI Punggasan, Lagan Mudik Punggasan, dan Muara Gadang Punggasan.
Hadir pula anggota Bamus dari beberapa nagari, tokoh masyarakat, kelompok kader senam, perwakilan Bundo Kanduang, pemuda-pemudi, serta warga setempat.
Melalui edukasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.
Hal ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap implementasi Perda Pengelolaan Sampah Regional demi Sumatera Barat yang lebih bersih. (*)





