INGATLAH – Polres Agam menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, Muari mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya,” kata Muari didampingi Kasat Resnarkoba Herwin di Lubuk Basung, Senin (9/3/2026).
Pelaku pertama berinisial FA (42) ditangkap di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari Maninjau, pada Jumat (6/3) sore.
FA diamankan di depan rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, timbangan digital, kaca pirek, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tiga orang lainnya turut diamankan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DTP (46), MR (35), dan AP (24).
Mereka ditangkap di dalam rumah DTP yang berada di Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, pada hari yang sama.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu-sabu, satu paket daun ganja, tiga unit timbangan digital, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Muari menyebutkan, para pelaku tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku di lingkungan tersebut.
“Atas informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.





