INGATLAH – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan duka mendalam atas insiden kecelakaan yang melibatkan KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di KM 15+400 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan laporan masinis, sebelum kecelakaan terjadi, terlihat sejumlah orang tak dikenal (OTK) sedang duduk di jalur rel.
Masinis telah berupaya memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang kali. Namun, karena para korban tidak segera menjauh dari jalur, kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
Kesaksian di lokasi menyebutkan terdapat tiga unit sepeda motor yang berhenti di sekitar rel. Beberapa orang duduk di atas rel kereta api, sementara rekannya yang lain menunggu di atas motor sembari menanti teman mereka selesai bermain futsal.
Saat KA Lembah Anai melintas dari arah Padang menuju Tabing, para korban dilaporkan tetap berada di posisi semula hingga tertabrak.
Larangan Aktivitas di Area Tertutup Jalur KA
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).
Area ini merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan tertutup bagi kepentingan umum.
Reza mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1), secara tegas dilarang adanya aktivitas selain angkutan kereta api di ruang manfaat jalur rel, termasuk nongkrong, bermain, hingga membuang sampah.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,00,” tegas Reza.
Definisi Ruang Manfaat Jalur Rel
Sesuai Pasal 37 dan 38 UU tersebut, ruang manfaat jalur kereta api mencakup jalan rel serta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan di bawahnya.
Area ini mutlak hanya untuk pengoperasian kereta api guna menjamin keamanan perjalanan serta keselamatan masyarakat.
Selain larangan berada di area rel, masyarakat juga dilarang menyeret barang tanpa roda di atas jalur rel atau melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu operasional kereta, seperti menggembala ternak atau menjemur barang.
Pengecualian hanya diberikan kepada petugas resmi yang memiliki surat tugas sah.
Guna mencegah kejadian serupa, KAI Divre II Sumbar terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, hingga komunitas pecinta kereta api untuk melakukan sosialisasi.
Program edukasi juga rutin menyasar sekolah-sekolah di sekitar jalur rel.
“PT KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan,” tutup Reza. (*)





