INGATLAH.COM – Bagi warga Pekanbaru dan Riau yang ingin melakukan liburan ke luar negeri, wajib memiliki paspor, baik itu paspor reguler maupun paspor elektronik.
Pada tahun 2024 ini, pembuatan paspor tidak bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Imigrasi secara langsung.
Para pendaftar wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store maupun App Store.
Berikut cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor:
- Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor: Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Daftar Akun: Pilih “Daftar Akun” untuk membuat akun login M-Paspor. Isi data diri dan klik “Daftar”. Kode OTP akan dikirim ke email untuk aktivasi akun. Masukkan email dan sandi untuk login.
- Pengajuan Permohonan: Setelah login, klik ‘Pengajuan Permohonan’ dan pilih jenis permohonan apakah Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai di hari yang sama). Pastikan membaca peringatan di aplikasi M-Paspor.
- Isi Data Diri: Isi data diri sesuai yang diminta dalam aplikasi M-Paspor dengan benar.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen seperti KTP Pribadi, Kartu Keluarga, serta salah satu dari Akte Lahir, Ijazah, atau Buku Nikah. Pastikan data pada dokumen sesuai.
Setelah pengajuan permohonan berhasil, anda akan mendapatkan kode billing. Segera lakukan pembayaran ketika kode billing sudah tersedia.
Jika kode billing belum muncul dalam 15 menit, muat ulang aplikasi. Lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah memilih tanggal.
Biaya Pembuatan Paspor:
- Paspor Reguler: Rp 350 ribu
- Paspor Percepatan: Rp 650 ribu
Setelah membayar, anda akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran “sudah dibayar”.
Cetak PDF kode antrian yang ada di aplikasi atau yang dikirim ke email. Jika aplikasi error, screenshot tampilan halaman yang berisi kode layanan dan jadwal kedatangan.
Datang sesuai jadwal yang dipilih.
Reschedule Khusus: Reschedule khusus dapat diajukan dengan alasan khusus dan persetujuan dari petugas, seperti sakit atau keadaan kahar.
Jika tidak datang sesuai jadwal tanpa reschedule khusus, biaya PNBP yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Kunjungan ke Kantor Imigrasi:
- Datangi bagian Informasi dan minta nomor antrian.
- Petugas akan meminta dokumen asli yang telah diunggah di aplikasi dan fotokopi dengan kertas ukuran A4.
- Setelah diperiksa, pemohon akan dipanggil untuk antrian foto oleh petugas Imigrasi. Gunakan baju kemeja selain warna putih.
- Setelah difoto, pemohon akan mendapatkan resi pengambilan paspor dan diminta kembali maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan paspor.
Pengambilan Paspor: Setelah tenggat waktu, datang kembali ke Kantor Imigrasi dan ambil nomor antrian untuk menunggu paspor selesai dan diberikan kepada pemiliknya.(*)





