INGATLAH.COM – Malaysia kembali mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.
Sebanyak 114 orang dipulangkan melalui jalur laut menggunakan Kapal Indomal Dynasty dan tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Provinsi Riau, Minggu (1/3/2026).
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Internasional Kota Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan awal, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk pendataan lanjutan, pelayanan, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.
“Selain pemeriksaan dokumen, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Secara umum kondisi mereka stabil dan ditangani sesuai prosedur,” ujar Fanny.
Ada yang Hamil, TBC hingga Gangguan Jiwa
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, ditemukan sejumlah PMI yang membutuhkan perhatian khusus.
Tercatat satu orang dalam kondisi hamil enam bulan, satu orang mengalami gangguan jiwa, satu menderita TBC, dan satu lainnya sakit hernia.
“Untuk yang membutuhkan perhatian khusus, kami lakukan penanganan sesuai standar. Kondisi mereka tetap stabil,” jelas Fanny.
PMI yang menderita TBC dan gangguan jiwa dipisahkan dari yang lain guna mencegah potensi penularan serta untuk mendapatkan pendampingan medis dan psikologis sebelum dipulangkan.
Fanny merinci, PMI yang menderita TBC berasal dari Jambi, sedangkan yang mengalami gangguan jiwa berasal dari Aceh Tamiang.
Untuk PMI yang hamil berasal dari Sumatra Utara dan yang sakit hernia berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya dinyatakan dalam kondisi stabil dan dapat melanjutkan proses pemulangan.
Dari total 114 PMI tersebut, terdiri dari 71 laki-laki dan 43 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan rincian:
- Aceh: 22 orang
- Sumatra Utara: 21 orang
- Riau: 9 orang
- Sumatra Barat: 3 orang
- Jambi: 3 orang
- Sumatra Selatan: 2 orang
- Bengkulu: 1 orang
- Lampung: 3 orang
- Jawa Barat: 6 orang
- DI Yogyakarta: 2 orang
- Jawa Tengah: 5 orang
- Jawa Timur: 23 orang
- Kalimantan Barat: 5 orang
- Nusa Tenggara Barat: 8 orang
- Nusa Tenggara Timur: 1 orang
Fanny menegaskan, kasus deportasi ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi. Risiko bekerja secara unprosedural sangat besar, mulai dari persoalan hukum, kesehatan hingga keselamatan. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh proses keberangkatan sesuai aturan,” pungkasnya.





