INGATLAH.COM – Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau resmi menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka terkait aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).
“Begitu menerima informasi, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
Luka tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama kematian satwa yang dilindungi itu.
“Jerat itu diduga dipasang secara ilegal. Luka akibat jeratan menyebabkan infeksi berat hingga akhirnya satwa tersebut mati,” jelas perwira lulusan Akpol 2000 itu.
Namun penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan perburuan atau pemasangan jerat. Tim juga menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok penanda kepemilikan lahan di sekitar lokasi bangkai.
Perkebunan Ilegal di Kawasan Konservasi
Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi itu dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” terang Ade.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penyidikan, kata Ade, masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN adalah habitat penting gajah Sumatera yang harus dijaga. Setiap pelanggaran akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di TNTN, yang selama ini menjadi salah satu benteng terakhir habitat gajah Sumatera di Riau.
“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini tentang memastikan kawasan konservasi tetap lestari dan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutup Ade.
( Mhd Ihsan )





