INGATLAH.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan dari PIP adalah agar anak-anak tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus tingkat menengah, baik melalui jalur formal (SD sampai SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A hingga C).
PIP juga bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan mengajak mereka yang sudah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.
Dana PIP disalurkan secara bertahap kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang berasal dari keluarga miskin.
Cara Mengecek Penerima Dana PIP
- Buka situs resmi PIP Kemendikbud di tautan pip.kemdikbud.go.id.
- Pada bagian “Cari Penerima PIP”, masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Masukkan hasil perhitungan yang tertera sesuai instruksi.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Status penerimaan dana PIP akan muncul di layar.
Cara ini bisa dilakukan baik lewat komputer maupun ponsel.
Besaran Dana PIP 2024
- SD, SDLB, dan Paket A: Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan akhir mendapat Rp 225.000.
- SMP, SMPLB, dan Paket B: Rp 750.000 per tahun, siswa baru dan akhir mendapatkan Rp 375.000.
- SMA, SMK, SMALB, dan Paket C: Rp 1.800.000 per tahun, siswa baru dan akhir mendapat Rp 900.000.
Syarat Penerima PIP
- Pemegang KIP atau siswa dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Kriteria lain meliputi:
- Siswa dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Anak putus sekolah yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, atau dari orang tua yang kehilangan pekerjaan.
- Anak di daerah konflik, keluarga terpidana, atau yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Demikian cara mudah untuk mengecek penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Jangan lupa cek secara berkala untuk memastikan apakah Anda atau keluarga termasuk dalam daftar penerima. (*)





