Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari, Rugikan Korban Capai Rp1,5 Miliar

×

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari, Rugikan Korban Capai Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan penipuan kredit elektronik yang menjerat seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40).

Terbaru, menindaklanjuti surat tersebut, jaksa peneliti segera ditunjuk untuk mengawal proses penyidikan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa SPDP tertanggal 20 Februari 2026 itu telah diterima pihaknya.

“SPDP-nya sudah kami terima. Dalam waktu dekat akan diterbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Ziko, selasa (24/2/2026).

CN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan bermodus kredit telepon genggam. Dalam perkara ini, puluhan warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Penyidik dari Polresta Pekanbaru juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Baca Juga  H+4 Lebaran, Polda Riau Perketat Pengamanan Arus Balik di Seluruh Jalur Utama

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Dian Riansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus berjalan.

“Tersangka sudah kami tahan. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi dan para korban untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana ini terjadi pada periode April hingga Mei 2024.

Tersangka diduga menawarkan bantuan kepada masyarakat untuk memperoleh iPhone melalui skema kredit menggunakan sejumlah aplikasi pembiayaan.

Beberapa platform yang disebut dalam penyidikan antara lain Home Credit Indonesia, Akulaku, Kredivo, dan Indodana.

Pengajuan kredit disebut-sebut dilakukan langsung di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan sejumlah tenaga penjual. Pada tahap awal, cicilan sempat dibayarkan selama beberapa bulan sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.

Namun, korban kemudian kembali diminta mengajukan kredit baru melalui berbagai platform tersebut. Dalam praktiknya, identitas para korban digunakan untuk transaksi pembelian telepon genggam bernilai tinggi.

Baca Juga  Polisi Tangkap Kekasih Korban, Pelaku Akui Aniaya Pacar hingga Tewas

Masalah muncul ketika pembayaran cicilan berikutnya diduga tidak lagi dilakukan. Tagihan kredit justru dibebankan kepada para korban, sementara perangkat yang dibeli tidak lagi berada dalam penguasaan mereka.

Awalnya, kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun setelah proses verifikasi awal, nilai kerugian yang telah terdata sementara berada di angka Rp1,5 miliar. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor untuk kepentingan pendataan dan pengembangan perkara.

Seiring berjalannya proses hukum, Kejari Pekanbaru akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

( Mhd Ihsan  )