INGATLAH.COM – Setelah sempat buron selama empat bulan, dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tiga unit mesin outdoor air conditioner (AC) di Kantor Camat Rumbai akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai.
Aksi keduanya dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18 juta.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Minggu (22/2/2026).
Iptu Dodi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kasus ini terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan hilangnya sejumlah perangkat pendingin ruangan.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada pelapor sekaligus korban, Deza Indra Hari Putra (39), seorang PNS, yang menerima laporan dari saksi Defri Dani (48) saat bertugas malam.
Setelah dilakukan pengecekan, tiga unit mesin outdoor AC diketahui telah hilang dari tempatnya.
“Pelaku diduga memotong serta merusak instalasi sebelum membawa kabur mesin AC tersebut,” ungkap Iptu Dodi.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kecamatan Rumbai mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Rumbai.
Perburuan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Tim yang dipimpin Ipda Dupal Samuel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka WD alias CA WIL (45) di kediamannya.
Dari tangan WD, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tang dan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat diinterogasi, WD mengakui beraksi bersama rekannya, IN (33).
Tanpa menunggu lama, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap IN di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Dodi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan sistem keamanan di fasilitas pemerintahan guna mencegah aksi serupa terulang kembali,” pungkas Iptu Dodi Vivino.





