INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya mendukung implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi sebagai strategi terintegrasi dalam pengelolaan hutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pendekatan ini dinilai krusial untuk memastikan penurunan emisi berjalan sistematis, terukur, dan mencakup seluruh wilayah administratif.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten III Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan, usai meresmikan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau di Hotel Novotel, Rabu (18/2/2026) malam.
Menurut Job, arah kebijakan yurisdiksi Indonesia pada 2026 menitikberatkan pada integrasi pengelolaan sumber daya alam di tingkat provinsi dan kabupaten.
Tujuannya tidak hanya menekan emisi, tetapi juga membuka peluang pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP), sekaligus mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
“Pendekatan ini menekankan penguatan perencanaan dan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Riau, penyediaan infrastruktur teknis di tingkat tapak, serta peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk bagi masyarakat adat dan komunitas lokal secara terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Job.
Model yurisdiksi sendiri merupakan pendekatan pengelolaan hutan dan perubahan iklim yang diterapkan secara menyeluruh dalam satu wilayah administrasi, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Skema ini dirancang untuk menjamin transparansi, menjaga integritas lingkungan, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam perlindungan hutan.
Selain memperkuat tata kelola, pendekatan ini juga memungkinkan sistem pemantauan emisi yang lebih terstruktur dan meminimalkan risiko kebocoran emisi antarwilayah.
Landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Job yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau menambahkan, pada 2025 lalu Pemprov Riau telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Kehutanan untuk pelaksanaan pilot ART-TREES sebagai skema mitigasi perubahan iklim berbasis yurisdiksi.
Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor: 4843/400.7.23.1/Bappeda/2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Matnuril, memaparkan bahwa luas kawasan hutan di Riau mencapai 5.353.984 hektare, sedangkan kawasan hidrologi gambut tercatat 4.963.635 hektare.
Dengan luasan tersebut, Riau memiliki posisi strategis dalam pengendalian emisi nasional, khususnya dari sektor kehutanan dan lahan gambut.
“Pendekatan yurisdiksi bertujuan memastikan transparansi, integritas lingkungan, partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam menjaga hutan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemprov Riau optimistis dapat memperkuat tata kelola hutan sekaligus membuka peluang pembiayaan karbon berbasis kinerja yang mendukung pembangunan rendah emisi dan berkelanjutan di daerah.





