Berita

Firdaus Raih Gelar Doktor Hukum Unand, Bedah Keadilan Sistem JKN

×

Firdaus Raih Gelar Doktor Hukum Unand, Bedah Keadilan Sistem JKN

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) resmi menambah daftar pakar hukumnya. Firdaus, S.H.I., LL.M., atau yang akrab disapa Diezo, sukses meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka di Ruang Aula Program Pascasarjana Universitas Andalas (Unand), Sabtu (14/2/2026).

Firdaus menjadi lulusan ke-121 dari program doktor di fakultas hukum tertua di Sumatera tersebut.

Dalam sidangnya, ia mempresentasikan penelitian berjudul “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional”.

Dalam paparannya, Firdaus menyoroti implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbasis prinsip gotong royong sesuai UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Ia berpendapat bahwa sistem ini menandai perubahan model tanggung jawab negara.

“Tanggung jawab negara dalam JKN merupakan model campuran yang mengadopsi sistem berbasis pajak seperti NHS di Inggris dan asuransi sosial model Bismarckian di Jerman,” jelas Firdaus di hadapan dewan penguji.

Baca Juga  Langkitang Cucuik, Makanan Khas Pesisir Minangkabau yang Lezat

Menurutnya, beban fiskal yang sebelumnya ditanggung utuh oleh negara, kini dibagi bersama masyarakat melalui sistem risk sharing.

Meski hal ini dinilai konstitusional untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Firdaus memberikan catatan kritis terhadap sejumlah tantangan di lapangan.

Firdaus memetakan beberapa isu yang mengancam keadilan substantif dalam sistem JKN, di antaranya:

  • Belum optimalnya cakupan kepesertaan.
  • Tingginya angka tunggakan iuran.
  • Praktik diskriminatif seperti masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri.

Sebagai solusi, ia mendesak percepatan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penguatan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan iuran guna menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan.

Sidang ini dipimpin oleh Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL., dengan tim Promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA., Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H., dan Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.

Baca Juga  Dulux Experience Store Dibuka di Padang, Tawarkan Solusi Warna dan Edukasi Produk

Kualitas disertasi Firdaus diuji oleh dewan penguji terkemuka, termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., selaku penguji eksternal.

Penguji lainnya adalah Prof. Dr. Yuliandri, Dr. Khairul Fahmi, Dr. Syofiarti, dan Dr. Siska Elvandari. Atas pencapaiannya, Firdaus dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Prof. Dr. Saldi Isra selaku Promotor memberikan apresiasi sekaligus pengingat bahwa gelar doktor merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

“Gelar doktor ini bukan akhir, melainkan tantangan untuk terus belajar dan menjaga integritas akademik. Sebagai alumni ke-121, saudara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi Universitas Andalas melalui kemampuan dan etika penelitian yang tinggi,” tegas Saldi Isra. (*)