INGATLAH – Seorang pria berinisial AJ ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Ia diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
AJ diamankan pada Kamis (12/2) malam di Jorong Bulakan, Kenagarian Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Dari tangan AJ, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 0,47 gram.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.
“Penangkapan sudah melalui prosedur yang berlaku,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Polisi menduga AJ terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Payakumbuh.
Hendra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.
Saat ini AJ telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





