Pekanbaru

Dikendalikan Napi dari Balik Lapas, Tiga Kurir Sabu di Pekanbaru Ditangkap Polisi

×

Dikendalikan Napi dari Balik Lapas, Tiga Kurir Sabu di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tiga pria yang diduga menjadi kurir sabu ditangkap tim Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Pekanbaru ternyata dikendalikan salah satu lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru.

Informasi tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

“Ketiga pelaku ini hanya berperan sebagai kurir. Mereka dikendalikan oleh seorang napi berinisial A dan saat diamankan sedang menunggu perintah untuk mengantarkan sabu tersebut,” ujar Kompol Yacub.

Penangkapan ketiga kurir tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan perintah sang napi. Untuk setiap pengiriman, mereka dijanjikan upah Rp5 juta.

“Ini kali kedua mereka mengantarkan sabu. Upahnya Rp5 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria bernama Ammar di Kos Affan, kamar nomor 4. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Baca Juga  Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Abdul Wahid, Ada Plt Kadis PUPR Riau dan Iwan Pansa

“Setelah menerima laporan, tim segera bergerak dan mengamankan para terduga pelaku di dalam kamar kos,” kata Kompol Yacub.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pria, yakni Ammar, Diva, dan Ramzi. Selain itu, dua perempuan bernama Indah dan Maya turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, serta satu unit telepon genggam milik Ammar.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu, satu unit timbangan digital, dan ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Bandar Raya Sambangi Petani Lokal dan Beri Motivasi Tingkatkan Produksi

Total barang bukti sabu yang disita dari dua lokasi mencapai 46,01 gram.

Gunakan Modus “Sistem Lempar”

Kompol Yacub mengungkapkan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Ali yang kini masih dalam pengejaran.

Transaksi dilakukan menggunakan modus “sistem lempar”, tanpa pertemuan langsung antara kurir dan pemasok.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang masih kami buru. Pengambilan barang dilakukan dengan sistem lempar di kawasan Jalan Ronggo Warsito,” ungkapnya.

Komunikasi antara kurir dan pemasok dilakukan melalui telepon genggam salah satu tersangka.

Kini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kompol Yacub.

( Mhd Ihsan )