INGATLAH.COM – Seorang suami berinisial FS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anak tirinya.
FS diketahui nekat menganiaya kedua korban karena dipicu dan tersulut emosi mendapat penolakan berhubungan badan oleh korban yang merupakan istrinya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dirakasakan istri pelaku berinisial MS serta anak tirinya berinisial RA.
“Pelaku menganiaya istrinya karena tidak terima permintaannya untuk berhubungan intim, pelaku menggunakan tangan dan tongkat, serta memukul anak korban menggunakan tali pinggang,” kata AKP Bonardo, Selasa (10/02/2026).
Akibat penganiayaan itu, keduanya mengalami luka dan lebam di beberapa bagian tubuh.
AKP Benardo Purba menjelaskan peristiwa KDRT ini diketahui warga sekitar setelah mendengar keributan dari dalam rumah korban.
Hal itu memancing keingintahuan warga dan kemudian mendatangi lokasi serta melerai dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk.
“Terduga pelaku diantar oleh pihak keluarga ke Polsek Bagan Sinembah dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
AKP Bonardo menambahkan, penyidik Polsek Bagan Sinembah telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, olah TKP, hingga mengamankan hasil visum sebagai barang bukti.
“Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan olah TKP, serta mengamankan hasil visum sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Pelaku FS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.





