INGATLAH – Difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyepakati peta jalan (road map) penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kesepakatan strategis ini lahir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (6/2/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul data nasional yang menunjukkan kerugian negara akibat kerusakan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun.
Selain itu, kendaraan kelebihan muatan dan dimensi ini berkontribusi sekitar 20–30 persen terhadap angka kecelakaan lalu lintas.
Kabupaten Dharmasraya sendiri tercatat sebagai daerah dengan intensitas kendaraan ODOL tertinggi di Sumbar.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menekankan bahwa penyelesaian masalah ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial.
Diperlukan kerja sama yang solid antarinstansi untuk menjaga infrastruktur dan nyawa pengguna jalan.
“Penanganan ODOL harus berjalan secara terkoordinasi, agar kerusakan jalan bisa diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” ujar Annisa Suci Ramadhani.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Kadishub Provinsi, unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Jasa Raharja dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumbar.
Forum menyepakati sejumlah poin operasional dalam road map penindakan, di antaranya:
- Aktivasi Jembatan Timbang: BPTD dan Dinas Perhubungan akan mengoperasikan jembatan timbang selama 24 jam serta mendukung pembangunan fasilitas baru di Dharmasraya sebagai pintu masuk provinsi.
- Tim Razia Gabungan: Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membentuk tim gabungan untuk menindak kendaraan ODOL yang melintas di jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional.
- Penguatan UPTD PKB: Memastikan tidak ada penerbitan bukti lulus uji elektronik bagi kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis.
- Pemasangan Portal: Sebagai tindakan nyata, Pemkab Dharmasraya berencana memasang 23 portal pembatas kendaraan di ruas jalan provinsi dan kabupaten yang dilengkapi rambu serta lampu peringatan.
Sosialisasi masif kepada perusahaan angkutan juga akan dilakukan oleh Forkopimda setempat untuk memastikan seluruh pengguna jalan memahami aturan baru ini demi ketertiban transportasi di Sumatera Barat. (*)





