INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas daerah dengan total barang bukti mencapai sekitar 22,5 kilogram.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penindakan di Pasar Lubuk Jambi, Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Minggu (1/2) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak ke Pekanbaru dan kembali mengamankan tersangka di wilayah Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama,” ujar AKBP Hidayat, Kamis (5/2).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN, FH, dan DP. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat aktif dalam penyimpanan hingga distribusi ganja kering ke sejumlah wilayah di Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 22 paket ganja kering dengan berat bruto 21.515,43 gram, satu paket seberat 1.019,22 gram, serta satu paket kecil seberat 5,8 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari 22 kilogram.
Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, seperti kantong plastik hitam, timbangan digital, lakban, tas warna hijau, serta satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver dengan nomor polisi BM 1439 TA. Tiga unit telepon seluler milik para tersangka turut disita guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku meliputi menyimpan, membawa, dan mengangkut ganja kering yang diduga kuat akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial MA pada Kamis (29/1) sekitar pukul 16.30 WIB, juga di Pasar Lubuk Jambi. Saat itu, polisi menemukan ganja seberat 100 gram dari tangan MA.
Dalam pemeriksaan, MA mengungkap adanya rencana transaksi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (31/1). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap tiga tersangka lainnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.





