Berita

Berawal Laporan 110, Polda Riau Bongkar Jaringan Penampungan Emas Ilegal di Kuansing

×

Berawal Laporan 110, Polda Riau Bongkar Jaringan Penampungan Emas Ilegal di Kuansing

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 mengantarkan aparat kepolisian membongkar praktik penampungan dan pemurnian emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan tempat pembakaran dan pemurnian emas hasil tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembakaran emas di kawasan tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah kontrakan yang difungsikan sebagai tempat pengolahan emas ilegal. Di lokasi itu, kami mengamankan lima orang,” ujar Ade, Senin (2/2/2026).

Dari lima orang yang diamankan, satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas. Sementara empat lainnya, yakni NP, HL, RO, dan PR, merupakan pendulang tradisional dan masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga  Kapolda dan Pangdam Cek Karhutla 70 Hektare di Inhu, Gambut Jadi Perhatian

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk proses pemurnian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas ilegal tersebut. Polisi mengamankan US di kediamannya yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi awal penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas hasil PETI. Tak hanya itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap di rumah tersangka.

“Atas temuan narkotika tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan telah dilakukan serah terima barang bukti untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Ade.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-81, Ditbinmas Polda Riau Libatkan Driver Ojol Disabilitas dalam Upacara Kemerdekaan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, US disebut memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Ia diduga mengatur pembelian emas dari para pendulang, menyediakan lokasi pembakaran, hingga mengatur pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk biaya operasional, lahan, dan kepentingan lainnya.

Polisi juga mendalami aliran dana yang diterima tersangka dari sejumlah pemodal, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, US disebut mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, HM dan US dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.