INGATLAH.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menegaskan paradigma penegakan hukum terhadap penindakan lima tersangka pesta narkoba di Home stay di Pekanbaru sesuai landasan hukum jelas.
Hal ini disampaikan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, Kombes Pol Barliando saat pres rilis bersama Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Dirresnarkoba Polda Riau di Mapolresta Pekanbaru, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menegaskan tindak pidana narkotika saat ini tidak lagi berfokus pada pemenjaraan penyalahguna, melainkan pada upaya penyelamatan melalui rehabilitasi.
“Paradigma penegakan hukum narkotika saat ini bukan lagi memenjarakan pemakai atau pencandu, melainkan menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi. Namun prosedurnya harus melalui asesmen terpadu oleh BNN semua jelas tanpa rekayasa,” ujar Kombes Barliando.
Ia juga mengatakan alasan jelas agar opini publik yang terus berkembang terkait rujukan lima tersangka kasus narkoba dari Polresta Pekanbaru yang sempat viral karena dugaan pesta narkoba disalah satu rumah di Pekanbaru untuk menjalani asesmen terpadu.
“Tim Teknis Pelaksanaan Asesmen Terpadu memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika untuk Ditempatkan ke Lembaga Rehabilitasi, serta Keputusan Kepala BNN Nomor 911/X Tahun 2025,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan asesmen bersifat kolektif kolegial serta melibatkan tim hukum dan tim medis yang terdiri dari unsur Kejaksaan, penyidik Ditresnarkoba Polda, dan BNN, sedangkan tim medis melibatkan dokter dan psikolog.
“Tujuan asesmen ini adalah memilah. Apakah yang bersangkutan merupakan pencandu, penyalahguna, atau terlibat jaringan pengedar dan bandar. Jika tidak terlibat jaringan, maka mereka kami anggap sebagai korban yang harus diselamatkan,” jelasnya.
Dari lima tersangka yang diajukan Polresta Pekanbaru, tim hukum menyimpulkan tidak terdapat keterlibatan jaringan pengedar, kurir, maupun bandar. Selanjutnya, tim medis melakukan asesmen mendalam terhadap masing-masing tersangka.
Hasil asesmen menunjukkan seluruh tersangka merupakan penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dengan pola pemakaian coba-coba kategori ringan.
“Oleh karena itu, kelimanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN Provinsi Riau,” tukasnya.





