Berita

Polresta Padang Tangkap Remaja Pembobol Swalayan Dayu Mart

×

Polresta Padang Tangkap Remaja Pembobol Swalayan Dayu Mart

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Swalayan Dayu Mart di kawasan Padang Selatan.

Pelaku berinisial APAE (17), seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), ditangkap setelah sebelumnya diamankan warga karena dugaan pencurian kotak amal.

Penangkapan bermula pada Jumat (30/1/2026) malam, ketika warga Rawang mencurigai tindakan pelaku di Masjid At-Taqrib.

Setelah diamankan, Tim 1 Opsnal Polresta Padang menjemput pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, APAE mengakui telah membobol Swalayan Dayu Mart di Jalan Sutan Syahrir, Selasa (27/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku mengintai lokasi selama dua jam sebelum akhirnya memanjat ruko di sebelah swalayan.

Baca Juga  Simpan Paket Sabu di Rumah, Polresta Padang Tangkap Warga Kalumbuk

Dengan bantuan tumpukan besi, pelaku berhasil mencapai lantai dua dan masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya terkait dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (31/1/2026).

Di dalam gedung, pelaku menggunakan batang besi las dan kaki scaffolding untuk membobol pintu besi internal guna mencapai lantai dasar.

Di lantai satu, pelaku menguras berbagai barang berharga, mulai dari puluhan bungkus rokok berbagai merek hingga uang tunai.

Tak hanya itu, tiga buah kotak amal di dalam swalayan juga dirusak menggunakan obeng.

“Pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah rokok yang diambil, namun memastikan jumlahnya cukup banyak hingga dipisahkan ke dalam dua kantong plastik,” tambah Yasin.

Baca Juga  Misi Bangkit, Semen Padang FC Incar Poin Penuh Lawan Malut United

Pelaku juga menemukan kunci laci kasir yang tertinggal dan mengambil uang tunai di dalamnya.

Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di kawasan Perumahan Sikapa seharga Rp400 ribu, yang uangnya digunakan pelaku untuk bepergian ke daerah Solok.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa peralatan membobol dan puluhan bungkus rokok sisa curian telah diamankan di Mapolresta Padang.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Kasat Reskrim. (*)