INGATLAH – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, Kamis (29/1/2026) dini hari.
Kedua pelaku diketahui berasal dari generasi yang berbeda usia.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial ZU (28), warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan MY (57), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
AKP Hendra mengungkapkan, penangkapan berawal dari penyergapan terhadap ZU di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 00.40 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram di dalam kantong jaket ZU,” Ujarnya dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Dikatakannya, barang haram tersebut disimpan dalam sedotan plastik yang dibungkus plastik makanan merek Richeese.
Kepada petugas, ZU mengaku sabu tersebut baru saja dibelinya dari MY dengan harga Rp 100.000.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MY.
“Tersangka MY berhasil diringkus saat sedang tidur di rumahnya di Kelurahan Parit Rantang sekitar pukul 01.15 WIB,” Ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengungkapan dan penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
AKP Hendra juga menegaskan komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Sekecil apa pun, semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)





