INGATLAH – Ketegangan menyelimuti proses sertifikasi lahan Pasar Syarikat Payakumbuh. Anak Nagori Koto Nan Ompek menyatakan keberatan keras dan berencana melaporkan sejumlah oknum Ninik Mamak serta oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh ke Polda Sumatera Barat.
Laporan ini dipicu atas dugaan pencatutan nama Kerapatan Adat Nagori (KAN) dan nama nagari dalam pengurusan sertifikat Hak Pakai (HP).
Pakar Hukum Adat sekaligus perwakilan Anak Nagori Koto Nan Ompek, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH., memimpin rombongan mendatangi Kantor BPN Kota Payakumbuh di Kelurahan Tanjung Pauh, Senin (26/1/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi status kepemilikan lahan pasar tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN Kota Payakumbuh mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemko Payakumbuh telah terbit pada 20 Januari 2026.
Dr. Wendra Yunaldi mengungkapkan keheranannya karena pihaknya telah melayangkan surat permohonan blokir resmi pada 13 Desember 2025.
“Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh. Pencatutan nama KAN dan Nagari ini adalah tindak pidana dan akan kami laporkan kepada Polda Sumbar,” tegas Dr. Wendra Yunaldi, Selasa (27/1/2026).
Pihak BPN menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat didasari oleh terpenuhinya minimal tiga syarat administrasi yang diperkuat surat pernyataan tanggung jawab dari pemohon, yakni Pemko Payakumbuh.
Selain laporan pidana, Anak Nagori Koto Nan Ompek juga menyiapkan tim hukum untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini diambil guna membatalkan sertifikat yang dinilai cacat prosedur dan mengabaikan penolakan dari Ompek Jinih.
“Kami akan membongkar habis pelanggarannya serta menguliti kejanggalan ini nanti di meja pengadilan. Kami tidak menolak pembangunan pasar, tetapi ikutilah prosedur dan adat salingka nagori yang ada di Koto Nan Ompek, mari kita hargai tanah ulayat,” tambah Dr. Wendra.
Senada dengan hal tersebut, Tokoh Anak Nagori sekaligus Niniak Mamak, Dr. Anton Permana, SIP., MH Dt. Hitam, turut menyampaikan protes keras dari Jeddah, Arab Saudi.
Ia menilai tanah ulayat sebagai identitas dan kehormatan nagari yang dilindungi konstitusi.
“Penerbitan sertifikat yang mencatut nama KAN dan nagari ini tidak bisa dibiarkan. Ini sama saja ada oknum yang berkhianat dan menjual tanah ulayat milik nagari dengan murah, dan untuk itu mereka harus membayar mahal,” ungkap Anton Permana Dt. Hitam.
Ia menegaskan bahwa tanah ulayat Pasar Syarikat adalah benteng kedaulatan tanah ulayat di Payakumbuh.
Pihaknya mengaku belajar dari peristiwa Lapangan Poliko di masa lalu dan tidak ingin kejadian serupa terulang pada tanah ulayat nagori Pasar Syarikat. (*)





