Pekanbaru

Jambret di Marpoyan Damai Viral, Polda Riau Buru Satu Pelaku dan Tegaskan Proses Hukum

×

Jambret di Marpoyan Damai Viral, Polda Riau Buru Satu Pelaku dan Tegaskan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bakti, tepatnya di depan masjid di wilayah Tangerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, menjadi perhatian serius kepolisian.

Peristiwa yang terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB itu viral di media sosial dan menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol. Hasyim didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan peristiwa tersebut bukan kejadian pertama di lokasi yang sama.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi atensi kami. Kejadiannya terjadi pada 5 Januari 2026 sore hari di Jalan Bakti, Marpoyan Damai. Korban mengalami luka dan masih menjalani perawatan,” ujar Kombes Hasyim, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga  Antusiasme Masyarakat Meningkat, Go Sprint Go Green Seri V Meriahkan Malam Ramadan di Pekanbaru

Ia mengungkapkan pihaknya saat ini melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial JG dan kini tengah melakukan pengejaran terhadap rekan JG.

“Kami mengantongi sejumlah barang bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian, rekan pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban berupa emas seberat sekitar 15 gram.

“Kami pastikan akan langsung dilakukan penangkapan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah barang bukti sudah kami amankan dan keterangan saksi telah kami kumpulkan,” jelasnya.

Baca Juga  PSPS Pekanbaru Ternyata Masih Siapkan Kejutan Jelang Liga 2 Musim 2026/27

Kombes Hasyim menegaskan, penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru).

Terakhir, Kombes Hasyim juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.