INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Payung Sekaki bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial YOH (65) berhasil diamankan polisi kurang dari satu jam setelah peristiwa kebakaran dilaporkan warga, Sabtu (24/1/2026).
Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Asshofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Api yang diduga sengaja dinyalakan pelaku sempat menghanguskan lahan sebelum akhirnya berhasil dipadamkan.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Polsek Payung Sekaki langsung bergerak ke lokasi kejadian. Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M. segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran serta BPBD untuk melakukan pemadaman, sekaligus memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H. bersama tim opsnal melakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan YOH di sekitar lokasi kebakaran. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu buah mancis warna hijau yang diduga digunakan untuk membakar lahan.
Saat ini, motif pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Namun, atas perbuatannya, YOH diduga melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h dan/atau Pasal 108 jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 309 KUHP.
Kapolsek Payung Sekaki melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Irfan Siswanto, Minggu (25/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius karena berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa,” tegasnya.





