INGATLAH.COM – Setelah buron selama berbulan-bulan, otak pelaku pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah kosong di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku bernama Indra alias EEN ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Minggu (18/1/2026) malam. Dalam proses penangkapan, EEN sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya melalui tembakan di bagian kaki.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara. Ia menyebutkan, EEN merupakan aktor utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pertengahan tahun 2025 lalu.
“Pelaku ini adalah otak dari aksi pencurian tersebut. Sementara komplotannya sudah lebih dulu kami tangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. EEN sempat melarikan diri dan baru berhasil kami amankan sekarang,” ujar AKP Leo.
AKP Leo menjelaskan, kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/VII/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 10 Juni 2025.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi. Saat kejadian, rumah tersebut dalam kondisi ditinggalkan pemiliknya selama sekitar satu pekan.
Ketika korban datang untuk mengecek rumah orang tuanya, ia mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas seberat sekitar 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Minggu malam sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin langsung AKP Leo Putra Dirgantara berhasil melacak EEN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas AKP Leo.





