Kampar

Digerebek Tengah Malam di Gubuk Terpencil, Polsek Tapung Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu

×

Digerebek Tengah Malam di Gubuk Terpencil, Polsek Tapung Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan. Jajaran Polsek Tapung Hulu menggerebek sebuah gubuk terpencil dan meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di Jalan Dusun V Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bersih 4,35 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain itu, dua pelaku berhasil ditangkap masing-masing berinisial AG (32) dan MA (34). Sementara itu, dua orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga  Menembus Jalan Licin dan Perbukitan, Polri-TNI Tanam Pohon di Bekas Lahan Terbakar Kampar

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah Tapung Hulu.

“Berdasarkan laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi yang dicurigai, kami lakukan penggerebekan,” ujar IPTU Riko, Kamis (15/1/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat pria berada di dalam gubuk. Aparat kemudian langsung melakukan penyergapan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas berisi paket sabu yang disimpan di dalam kantong, serta uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Petugas juga menyisir area sekitar gubuk dan kembali menemukan satu plastik bening berisi paket sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Polsek Tambang Tanam dan Bagikan Bibit Jeruk di Desa Palung Raya

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka,” jelas IPTU Riko.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, AG dan MA telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna memburu pelaku lain yang kabur.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Polsek Tapung Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar,” tegas IPTU Riko.