Pekanbaru

Polisi Gagalkan Penempatan Ilegal 26 PMI ke Malaysia di Dumai, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polisi Gagalkan Penempatan Ilegal 26 PMI ke Malaysia di Dumai, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya pengiriman 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan jajaran Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, pada Rabu (14/1/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Petugas mencurigai pergerakan sejumlah kendaraan yang diduga membawa calon PMI nonprosedural.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat F 1398 KC. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan orang perempuan yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Baca Juga  Adi Satryo dan Gianluca Tetap Jadi Kiper Arema FC Musim Ini

Tak berselang lama, polisi kembali menghentikan minibus Isuzu berwarna kuning berpelat BK 7894 TL. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 17 calon PMI, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.

Sementara satu calon PMI lainnya ditemukan di dalam mobil Daihatsu Sigra berpelat BM 1775 HI yang diduga berperan sebagai kendaraan pemantau.

“Total ada 26 calon PMI yang berhasil kami selamatkan dari upaya penempatan ilegal. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Kapolsek.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing Jim Siregar (33), Andoni Purba (31), dan Mulatua Turnip (26), seluruhnya warga Dumai.

Ketiganya diduga berperan sebagai sopir dan pengurus dalam proses pengiriman PMI ilegal tersebut.

Baca Juga  Ternyata 4 dari 6 Tahanan yang Kabur di PN Pekanbaru Berhasil Ditangkap Kembali

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para calon PMI diketahui telah membayar biaya keberangkatan kepada agen dengan nominal berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.

Polisi juga mengungkap adanya seorang mandor berinisial Pasaribu yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

“Para sopir menerima upah bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu untuk satu kali pengantaran,” jelas pihak kepolisian.

Seluruh korban saat ini masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan selanjutnya akan diserahkan ke BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum di Polres Dumai.