INGATLAH – Upaya tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Solok Selatan dan Intel Kodim 0309 Solok melakukan operasi penertiban di kawasan Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Rabu (14/1/2026).
Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas ultimatum dari anggota DPR RI mengenai penindakan tambang ilegal, serta merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan.
Dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra personel gabungan harus menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih dua jam untuk mencapai titik sasaran.
Lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat aktivitas lubang tambang yang masih aktif.
Namun, saat petugas sampai di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri lebih awal. Meski demikian, tim menemukan sejumlah lubang galian serta beragam peralatan penambangan yang masih tertinggal.
Sebagai langkah tegas, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap alat-alat yang ditemukan di area tambang ilegal tersebut.
“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan lubang galian emas dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Selanjutnya, peralatan tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,” jelas Ipda Henki.
Selain membakar peralatan, tim juga melakukan penutupan lubang tambang dan memasang garis polisi di lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara serta memulihkan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Pihak kepolisian menekankan bahwa seluruh aktivitas penambangan harus mematuhi regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat diminta untuk menjauhi praktik ilegal dan bersedia bekerja sama dengan pihak berwajib.
“Kami mengharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas illegal mining serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal,” tambah Ipda Henki.
Polres Solok Selatan memastikan bahwa operasi penertiban ini bukan yang terakhir. Sepanjang tahun 2026, patroli berkala akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara konsisten di daerah tersebut. (*)





