SIAK – Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kabupaten Siak yang hingga kini belum dibayarkan pemerintah pusat tercatat menembus angka lebih dari setengah triliun rupiah.
Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya.
Berdasarkan PMK tersebut, akumulasi tunda bayar dan kurang bayar DBH Kabupaten Siak sejak tahun 2023 hingga 2024 mencapai Rp511,5 miliar. Sementara itu, kelebihan bayar tercatat sebesar Rp21 miliar.
Mekanisme penyaluran DBH dilakukan melalui sistem transfer dari pemerintah pusat ke daerah, namun dalam praktiknya kerap mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran.
Pengamat kebijakan publik Zulkarnain Kadir menilai, kondisi tersebut menjelaskan sikap Bupati Siak, Dr. Afni, yang secara terbuka dan konsisten menyuarakan persoalan dana daerah yang masih tertahan di pusat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam memperjuangkan hak keuangan masyarakatnya.
“Ini bukan angka kecil. Lebih dari setengah triliun rupiah merupakan uang rakyat Siak yang masih tertahan di pemerintah pusat. Dalam situasi seperti ini, kepala daerah tidak seharusnya diam. Bupati Siak justru wajib terus bersuara dan memperjuangkannya secara terbuka,” ujar Zulkarnain, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan dana tersebut berdampak langsung terhadap kondisi fiskal daerah, terutama karena Kabupaten Siak masih dibayangi beban utang dari masa kepemimpinan sebelumnya.
Pada tahun 2024, sisa utang daerah tercatat sekitar Rp120 miliar, dari total utang awal sebesar Rp324 miliar yang telah dicicil lebih dari Rp200 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2025, utang kembali bertambah sekitar Rp250 miliar, sehingga total kewajiban hingga tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp370 miliar.
Menurut Zulkarnain, tertahannya dana ratusan miliar rupiah memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk menunda sejumlah program pembangunan dan proyek strategis.
Kondisi ini juga berpotensi mengganggu pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta kewajiban keuangan lainnya.
“Ketika hak keuangan daerah tidak diterima tepat waktu, kemampuan fiskal menjadi sangat terbatas. Ini berpengaruh terhadap pelayanan publik dan kelangsungan pembangunan,” jelasnya.
Secara regional, ia menyebutkan bahwa total tunda bayar dan kurang bayar DBH pemerintah pusat kepada kabupaten dan kota se-Provinsi Riau sejak 2023 hingga 2024 telah mencapai angka triliunan rupiah.
Kabupaten Bengkalis tercatat sebagai daerah dengan nilai tertinggi sebesar Rp1,41 triliun, disusul Rokan Hilir Rp539,2 miliar, Siak Rp511,5 miliar, Kampar Rp410 miliar, serta sejumlah daerah lainnya dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Runciannya tunda bayar tiap daerah di Riau adalah:
– Bengkalis Rp1,41 triliun
– Rokan Hilir Rp539,2 miliar
– Siak Rp511,5 miliar
– Kampar Rp410 miliar
– Pelalawan Rp222,7 miliar
– Rokan Hulu Rp197,7 miliar
– Indragiri Hilir Rp184 miliar
– Pekanbaru Rp178,6 miliar
– Dumai Rp143,2 miliar
– Indragiri Hulu Rp139 miliar
– Meranti Rp137,2 miliar
– Kuantan Singingi Rp125 miliar
Zulkarnain menilai, dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keterlambatan pencairan DBH sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Sejumlah persoalan mendasar, seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penyelesaian kewajiban pembayaran proyek, berpotensi tertunda.
“Jika dana tersebut dibayarkan tepat waktu, banyak persoalan dasar masyarakat dapat diselesaikan. Karena itu, wajar apabila publik menuntut ketegasan kepala daerah dalam memperjuangkan hak rakyatnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sikap vokal kepala daerah tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak konstitusional daerah.
“Ini soal keberanian politik dan keberpihakan kepada rakyat. Dana tersebut merupakan hak masyarakat daerah, bukan milik pemerintah pusat, sehingga wajib diperjuangkan,” pungkasnya.*





