INGATLAH – Menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Tanah Datar melakukan penertiban di wilayah Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (10/1) malam.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, didampingi para kepala satuan serta puluhan personel dari berbagai satuan fungsi.
Penertiban tersebut turut disaksikan oleh Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko, Ketua BPRN Nagari Simawang Ms Dt Rajo Nan Hitam, Syafriyanto, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Kehadiran unsur pemerintahan nagari dan masyarakat ini menjadi bentuk transparansi serta sinergi antara kepolisian dan warga dalam upaya penegakan hukum.
Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang biasa digunakan oleh pelaku PETI.
Polisi menduga informasi terkait rencana penertiban telah bocor sehingga para penambang lebih dahulu meninggalkan lokasi dan menarik seluruh peralatan dari area tersebut.
Meski tidak menemukan pelaku di tempat, aparat kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan membakar pondok-pondok liar yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus pusat aktivitas penambangan ilegal.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai kegiatan PETI agar tidak kembali beroperasi serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.





