INGATLAH.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian perangkat telekomunikasi berinisial VE (33).
Pelaku merupakan rekanan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
VE ditangkap pada Sabtu (31/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan bahwa VE terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi yang terjadi pada Jumat (23/8) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.
Lokasinya di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Penangkapan VE dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/577/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar yang dilaporkan oleh Riko Farma (39) pada 29 Agustus 2024.
Menurut Dedy, kasus ini terungkap setelah TOC Pusat Pekanbaru menghubungi pelapor dan melaporkan adanya alarm site down pada tower di kawasan Gunung Sarik.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, pelapor menemukan bahwa modul BTS, termasuk satu RF FXED, satu RFGU, dua SFP, dan satu Patchcore SM, telah hilang.
Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan dua petugas lapangan vendor tersebut sebagai pelakunya.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Satu pelaku sudah kami tangkap dan tahan beserta barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih buron,” kata Dedy, Minggu (1/9).
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya adalah satu tang potong, satu kunci L, satu jaket, satu celana pendek, dan satu topi. Namun, perangkat telekomunikasi yang dicuri telah dijual oleh pelaku.
“Saat ini, kami terus memburu rekan pelaku yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut,” tutup Dedy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang.(*)





