INGATLAH.COM – Polda Metro Jaya menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Namun demikian, Reonald belum memerinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.
“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dan menyampaikan kesediaan hadir pada 7 Januari,” ujar Reonald.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada kepastian kehadiran Richard Lee pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, Richard Lee sebelumnya melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda, mengatakan Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Penahanan tidak dilakukan karena pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana dua tahun,” jelas Dwi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga berencana memfasilitasi upaya mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“Pemanggilan mediasi sudah dilakukan dan dijadwalkan pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Dwi.





