UtamaOpini

Melampaui Istilah “Bencana Alam”

×

Melampaui Istilah “Bencana Alam”

Sebarkan artikel ini

Penulis: Ozi Sukma R

Ozi Zukma R
Ozi Zukma R

Setiap peristiwa banjir, longsor, atau galodo yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera hampir selalu dijelaskan dengan istilah yang sama: bencana alam.

Dalam beberapa tahun terakhir, pola ini terlihat jelas di berbagai wilayah Sumatera, dari kawasan hulu yang gundul hingga kota-kota di hilir yang berulang kali terendam.

Ungkapan ini kerap diulang dalam laporan resmi pemerintah maupun pemberitaan media. Sekilas, istilah tersebut tampak objektif dan teknis. Namun jika dicermati lebih jauh, justru di sanalah letak persoalan mendasarnya.

Penyebutan “alam” sebagai aktor utama secara tidak langsung menggeser perhatian dari faktor manusia, kebijakan, dan pilihan pembangunan yang membentuk kerentanan itu sendiri.

Bencana yang kita saksikan hari ini sesungguhnya merupakan hasil dari proses panjang. Ia lahir dari krisis ekologis yang terakumulasi: hutan di wilayah hulu terus menyusut, lahan gambut dikeringkan, daerah resapan dikonversi, dan tata ruang kerap dikalahkan oleh kepentingan investasi.

Dalam kerangka ini, hujan lebat bukanlah penyebab utama, melainkan pemicu dari sistem ekologis yang telah rapuh. Seperti dikemukakan Blaikie dan koleganya, apa yang disebut sebagai bencana pada dasarnya merupakan hasil dari proses sosial, ekonomi, dan politik yang bekerja jauh sebelum peristiwa itu terjadi (Blaikie et al., 1994).

Masalahnya, narasi “bencana alam” membuat hubungan sebab-akibat tersebut kabur. Bahasa semacam ini berfungsi mereduksi tanggung jawab, terutama tanggung jawab negara.

Ilustrasi bencana alam.(ist)
Ilustrasi bencana alam.(ist)

Negara cenderung tampil sigap dalam fase tanggap darurat mengevakuasi korban, menyalurkan bantuan, dan membangun kembali infrastruktur namun minim refleksi ketika berbicara tentang pencegahan.

Baca Juga  Operasional Bus Trans Metro Pekanbaru Terhenti Lagi

Bencana dipahami sebagai peristiwa yang datang tiba-tiba, bukan sebagai konsekuensi dari kebijakan. Ulrich Beck telah lama mengingatkan bahwa dalam masyarakat modern, risiko bukanlah anomali, melainkan sesuatu yang diproduksi secara sistematis oleh pembangunan itu sendiri (Beck, 1992).

Dalam konteks Sumatera, krisis ekologis ini tidak dapat dipisahkan dari krisis ekologi politik. Pilihan-pilihan terkait perizinan konsesi, pembangunan infrastruktur skala besar, dan pengelolaan ruang hidup selalu melibatkan relasi kuasa yang timpang.

Atas nama pertumbuhan ekonomi, daya dukung lingkungan sering kali dinegosiasikan bahkan dikorbankan. Konsekuensinya menjadi jelas ketika bencana terjadi: masyarakat di wilayah hilir, komunitas adat, dan kelompok rentan menanggung dampak paling berat, meskipun mereka bukan pihak yang menentukan arah pembangunan.

Ironisnya, seluruh proses ini berjalan di bawah jargon “pembangunan berkelanjutan”. Istilah tersebut nyaris selalu hadir dalam dokumen perencanaan, pidato pejabat, dan laporan proyek.

Namun dalam praktik, keberlanjutan kerap berhenti pada pemenuhan prosedur: AMDAL diperlakukan sebagai formalitas, CSR sebagai penawar sosial, dan komitmen lingkungan sebagai bahasa administratif.

Joan Martinez-Alier menyebut pola semacam ini sebagai bagian dari environmentalism of the rich, di mana beban ekologis dipindahkan ke masyarakat lokal, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak (Martinez-Alier, 2002).

Ketika keberlanjutan direduksi menjadi prosedur, krisis ekologis justru semakin dalam. Hutan terus dibuka, sungai makin menyempit, dan kawasan tangkapan air dikonversi, selama seluruh persyaratan dokumen dinyatakan lengkap.

Baca Juga  Kronologi Kecelakaan di Puncak Kiambang yang Tewaskan Empat Orang

Dalam situasi seperti ini, istilah “bencana alam” kembali digunakan sebagai tameng, seolah-olah peristiwa yang terjadi tidak memiliki kaitan dengan keputusan pembangunan yang telah diambil sebelumnya.

Karena itu, sudah saatnya cara pandang ini diubah. Bencana perlu dibaca sebagai bencana ekologis yakni peristiwa sosial-lingkungan yang lahir dari krisis ekologis yang diproduksi oleh krisis ekologi politik.

Pergeseran istilah ini bukan sekadar permainan kata, melainkan pengakuan atas akar persoalan. Wisner dan rekan-rekannya menegaskan bahwa bencana terjadi ketika ancaman alam bertemu dengan kondisi rentan yang dibentuk oleh kekuatan politik dan ekonomi (Wisner et al., 2004).

Dengan memahami bencana sebagai produk kebijakan, tuntutan terhadap negara menjadi lebih jelas. Mitigasi tidak cukup berhenti pada pembangunan tanggul atau sistem peringatan dini.

Ia harus mencakup evaluasi izin, penegakan tata ruang, pemulihan ekosistem hulu, serta pengakuan dan penguatan wilayah kelola masyarakat. Tanpa perubahan mendasar ini, pembangunan berkelanjutan akan terus menjadi slogan, sementara bencana akan berulang dalam pola yang sama.

Mengkritik narasi “bencana alam” berarti mengembalikan persoalan ke ranah tanggung jawab manusia. Alam tidak sedang bertindak tanpa sebab. Yang kita hadapi adalah krisis ekologis yang lahir dari keputusan-keputusan politik.

Selama hal ini terus disamarkan oleh bahasa yang menenangkan, bencana akan terus dinormalisasi sebagai harga yang harus dibayar dari pembangunan.

Penulis adalah Pemerhati Isu Sosial-Lingkungan yang Bekerja sebagai Social Specialist di Yayasan Hutan Tropis dan Lulusan Antropologi Sosial UNAND