INGATLAH.COM – Dua oknum polisi berinisial Bripka S dan Brigadir D ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Rabu (28/8/2024).
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhil bekerja sama dengan Polsek Tembilahan Hulu.
Kedua terduga ditangkap saat mereka berboncengan sepeda motor dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan.
Polisi menghentikan laju kendaraan mereka di depan Mapolsek Tembilahan Hulu.
“Sudah ditahan dan dalam proses hukum,” kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, melalui keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).
Barang Bukti Narkotika Ditemukan di Kotak Rokok
Selama penangkapan, salah satu tersangka berusaha membuang kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Namun, tindakan tersebut berhasil terdeteksi oleh petugas yang kemudian melakukan pemeriksaan.
Setelah pengecekan, isi kotak rokok tersebut dipastikan mengandung sabu-sabu dengan total berat 25 gram.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 gram,” ungkap Budi Setiawan.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)





