Pekanbaru

Ditjenpas Kembali Kirim 130 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

×

Ditjenpas Kembali Kirim 130 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali melakukan pemindahan tahanan berisiko tinggi ke lapas Nusakambangan.

Langkah ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Hingga akhir tahun 2025, total 1.882 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi (high risk) dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke lapas super maksimum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program nasional untuk meniadakan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus menerapkan pola pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing WBP.

“Dari Januari hingga Desember sudah 1.882 warga binaan high risk dari seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi.

Melalui langkah ini, Mashudi berharap upaya ini memberikan dampak besar bagi peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas serta rutan di daerah, khususnya dalam mewujudkan zero peredaran narkotika dan handphone ilegal, sebagaimana arahan Menteri Agus Andrianto.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu di Rohil, 24 Gram Barang Bukti Diamankan

“Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025, melibatkan 130 WBP risiko tinggi dari wilayah Riau dan Jambi. Beberapa di antaranya berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Provinsi Riau, termasuk Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” ungkapnya.

Setibanya di Nusakambangan, mereka ditempatkan di berbagai lapas pengamanan ketat, yakni: lima napi di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika dan 30 orang di Lapas Ngaseman.

Proses pemindahan ini langsung dikawal ketat oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dan Jambi, serta dukungan dari pihak kepolisian.

Baca Juga  Penumpang SSK II Pekanbaru 11 Ribu, Tidak Ada Delay Selama Nataru

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan penerimaan WBP dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyambut baik kebijakan ini, karena semakin mendukung upaya menjadikan lapas di Riau sebagai tempat pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif.

“Pemindahan WBP high risk ini membantu kami fokus pada program pembinaan yang lebih optimal bagi penghuni lainnya, serta mendukung visi lapas bersih dari narkoba dan gangguan kamtib,” ungkapnya.

Tujuan utama program ini adalah perubahan perilaku WBP agar lebih baik, menyadari kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif serta demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang maju dan berintegritas di Provinsi Riau.